Langsung ke konten utama

2.426.707 KPM Penerima BLT DD adalah PEKKA



Jakarta – Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) per tanggal 20 Juli tahun 2020, sebanyak 2.426.707 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA).

Sedangkan total yang telah menerima penyaluran BLT Dana Desa berjumlah 7.828.087 KPM.

Terkait hal tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, BLT Dana Desa telah mengatasi permasalahan ekonomi sejumlah Perempuan Kepala Keluarga di desa yang selama ini belum terdeteksi.

Pasalnya, sebagian besar Perempuan Kepala Keluarga tersebut merupakan keluarga miskin yang belum terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Artinya pada kondisi sebenarnya, beliau-beliau ini adalah seharusnya menjadi bagian dari program Jaring Pengaman Sosial (JPS), tapi tidak terdata,” ujar Menteri Halim saat menjadi keynote speaker pada International Webinar The Role of Woman in  New Normality of Rural Areas di Jakarta, Selasa (21/7).

Gus Menteri, sapaannya, mengatakan, masuknya jutaan sejumlah Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) sebagai penerima BLT Dana Desa tersebut merupakan hikmah dari ketelitian dan metode pendataan KPM BLT Dana Desa yang dilakukan berdasarkan basis RT.

Pendataan KPM BLT Dana Desa sendiri, dilakukan oleh relawan desa lawan covid 19 yang kemudian disahkan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

“Ini hikmah dari BLT Dana Desa yang didata melalui basis RT oleh relawan desa lawan covid 19, yang menunjukkan betapa banyaknya Perempuan Kepala Keluarga yang seharusnya menjadi bagian dari JPS tapi tidak terdata. Alhamdulillah bisa menjadi penerima BLT,” ujarnya.

Di sisi lain, Gus Menteri mengatakan, perempuan memiliki peran penting dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan di perdesaan.

Menurutnya, konteks desa berkesetaraan gender pun telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Misalnya bicara soal keberadaan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) harus memperhatikan unsur perempuan, musyawarah desa unsur yang wajib salah satunya adalah perwakilan kelompok perempuan,” ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemendes Siapkan 90 Ribu Hektar Lahan untuk Ketahanan Pangan Pasca Covid-19

JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sedang menyiapkan lahan untuk intensifikasi atau pembudidayaan tanaman yang akan menopang ketahanan pangan nasional pasca pandemi Covid-19. Menteri Desa Abdul Halim Iskandar atau yang biasa disapa Gus Menteri itu menjelaskan, ketersediaan pangan nasional sangat terbatas karena beberapa bulan terakhir produksi sedikit terganggu dengan adanya pandemi Covid-19. "Kita terus melakukan penyiapan lahan transmigrasi untuk ketahanan pangan," ungkap Gus Menteri di Jakarta, Selasa (07/07/2020). Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur itu melanjutkan, setidaknya ada sekitar 90 ribu hektar lahan milik masyarakat transmigrasi yang sudah siap untuk digarap, lahan tersebut berada di Kalimantan Utara dan Kecamatan Dadahub. "Di sana diupayakan proses intensifikasi tanaman pangan, dengan harapan menjadi salah satu upaya ketahanan pangan nasional kita," imbuhnya. Tidak hanya itu, Kemendes PDTT juga akan