Langsung ke konten utama

Protokol Normal Baru Desa di Area Pelayanan Publik

Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menerbitkan Keputusan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa.

Protokol ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Corona Virus Disease (COVID-19) dan meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam
upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di desa.

Selain itu, menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.

"Protokol Normal Baru Desa, terdiri Protokol pelayanan publik, kegiatan sosial dan keagamaan, kegiatan ibadah, pasar desa, kegiatan padat karya tunai desa dan protokol tempat wisata," kata Menteri Halim, Jumat (3/7/2020).

Sesuai regulasi itu, teknis pelaksanaan Protokol Pelayanan Publik mewajibkan Pemerintah Desa membersihkan tempat pelayanan dengan disinfektan, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menyediakan tempat sampah tertutup, memasang tanda jarak fisik minimal 1 meter dan menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.

"Perangkat Desa juga wajib memasang pembatas antara petugas dengan pengguna layanan dan menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol," kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Perangkat Desa pun menyiapkan daftar hadir, menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengguna layanan.

Sedang bagi warga desa yang ingin mengakses layanan publik yang disiapkan oleh Pemerintah Desa diharuskan dalam keadaan sehat, menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan dan selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah.

"Warga Desa di area pelayanan publik harus menjaga jarak fisik minimal 1 meter dan sebisanya menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lainnya," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Warga Desa pun diharapkan selalu membuang sampah pada tempatnya dan membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.

Kepala Desa wajib mensosialisasikan Protokol Normal Baru Desa dengan mencetak banner, baliho atau poster, setelah menambahkan foto Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari/Kepala Kampung/Kepala Gampong/Klebhun/Pambakal/Hukum tua/perbekel/kuwu atau sebutan lainnya, yang desainnya disediakan Kementerian Desa PDTT dan dapat diambil di https://www.kemendesa.go.id/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PANDUAN APLIKASI eHDW & DASHBOARD KABUPATEN

PANDUAN APLIKASI eHDW  https://drive.google.com/file/d/1V4XtD3sdL3GwLHIvCakj31zAAUShl4XV/view?usp=sharing  PANDUAN DASHBOARD KABUPATEN  https://drive.google.com/file/d/1rQJUzFV8bZCz_3PkLa1LrWbADelPn5q7/view?usp=sharing Vidio 1 ( Instalasi Registrasi )   Vidio 2 ( Pengenalan eHDW )  Vidio 3 ( Memetakan Fasilitas Desa )     Vidio 4 (Pendataan Penerima Manfaat )  Vidio 5 ( Tugas saya )      Vido 6 ( Diagnostik  ) Vidio 7 ( Diagnostik menurut layanan )  Vidio 8 ( Diagnostik Dusun & Penerima Manfaat ) Vidio 9 ( Fitur Rembug )   Vidio 10 ( laporan triwulan ) Vidio 11 ( Laporan Tahunan ) Vidio 12 ( Media & Bantuan )

2.426.707 KPM Penerima BLT DD adalah PEKKA

Jakarta – Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) per tanggal 20 Juli tahun 2020, sebanyak 2.426.707 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA). Sedangkan total yang telah menerima penyaluran BLT Dana Desa berjumlah 7.828.087 KPM. Terkait hal tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, BLT Dana Desa telah mengatasi permasalahan ekonomi sejumlah Perempuan Kepala Keluarga di desa yang selama ini belum terdeteksi. Pasalnya, sebagian besar Perempuan Kepala Keluarga tersebut merupakan keluarga miskin yang belum terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Artinya pada kondisi sebenarnya, beliau-beliau ini adalah seharusnya menjadi bagian dari program Jaring Pengaman Sosial (JPS), tapi tidak terdata,” ujar Menteri Halim saat menjadi keynote speaker pada International W...

BALI PERINGKAT 1 NASIONAL STATUS IDM 2021

  Indek Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan. Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa.   Sesuai hasil pemutakhiran IDM Provinsi Bali tahun 2021 per tanggal 31 Mei 2021 melalui website idm.kemendesa.go.id, Provinsi Bali telah mencapai 100% penginputan IDM. Adapun hasil pengukuran IDM tahun 2021 yaitu 296 Desa Mandiri, 275 Desa Maju dan 65 Desa Berkembang dan  di tuangkan dalam Berita Acara IDM Propinsi Bali yang di tanda tangani  oleh Kepala DPMD Dukcapil Provinsi Bali, Kepala Bappeda Provinsi Bali & Koordinator Tenaga ...